Jakarta, mu4.co.id – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.
DJP memberikan akses mudah bagi wajib pajak yang ingin memeriksa NPWP secara online, cukup menyiapkan KTP dan ponsel, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berikut ini cara mengecek status NPWP secara online:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Gulir ke bawah dan pilih menu Cek NPWP.
- Pilih jenis wajib pajak Orang Pribadi.
- Isi kolom NIK, nomor KK, serta kode keamanan.
- Tekan Cari dan tunggu hasilnya.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NPWP sudah aktif atau masih nonaktif.
Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan Apabila Sudah Tidak Kerja Atau Usaha Berhenti?
DJP mengingatkan, pengecekan akan lebih akurat jika NIK sudah divalidasi menjadi NPWP. Prosesnya dilakukan lewat situs utama DJP. Berikut tahapannya:
- Buka pajak.go.id.
- Klik Login.
- Masukkan NIK 16 digit dan kata sandi akun pajak.
- Isi captcha.
- Pilih menu Profil Saya.
- Lengkapi data identitas yang diminta.
- Tekan Validasi.
Jika status berubah menjadi valid, berarti NIK dan NPWP sudah terhubung dalam sistem.
Adapun manfaat rutin mengecek NPWP diantaranya yaitu:
- Menghindari masalah administrasi. NPWP yang tidak aktif bisa menghambat pelaporan SPT, pembuatan faktur, hingga pengajuan kredit.
- Data tetap akurat. Dengan pengecekan berkala, wajib pajak bisa memastikan informasi pribadi alamat, pekerjaan, dan data penghasilan selalu terbaru.
- Mempermudah berbagai urusan. Banyak layanan perbankan dan administrasi publik mensyaratkan NPWP. Status yang aktif membuat proses lebih cepat.
(ikpi.or.id)

![Penandatanganan nota kesepahaman [MoU] dan perjanjian kerja sama Bobibos dan Timor Leste](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Bobibos-1-300x192.jpg)











