Media Utama Terpercaya

30 Desember 2025, 23:28
Search

Banjarbaru Siap Tetapkan UMK Mandiri Mulai 2026, Tak Lagi Mengacu UMP Kalsel!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Balai Kota Banjarbaru
Balai Kota Banjarbaru. [Foto: Banjarmasin Post]

Banjarbaru, mu4.co.id – Kota Banjarbaru bersiap menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) secara mandiri mulai 2026, tanpa lagi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarbaru, Sartono, menyebut kebijakan ini dapat diterapkan karena Banjarbaru telah memenuhi seluruh syarat regulatif, termasuk pertumbuhan ekonomi tiga tahun terakhir yang melampaui provinsi serta selisih pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang bernilai positif.

“Secara aturan cukup satu indikator. Tapi Banjarbaru memenuhi semuanya,” ungkap Sartono, dikutip dari Radar Banjarmasin, Kamis (25/12).

Besaran UMK Banjarbaru 2026 belum diumumkan karena masih menunggu pembahasan Dewan Pengupahan serta penetapan Gubernur Kalimantan Selatan. Meski begitu, Sartono memastikan usulan UMK berada di atas UMP Kalsel 2026.

Baca Juga: Mendagri Tito Tegaskan UMP 2026 Wajib Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby menilai penetapan UMK menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengupahan yang adil, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha.

“Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan akan segera kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ungkap Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby.

Lisa menekankan penetapan UMK harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum agar dapat diterima pekerja maupun pelaku usaha. 

Ia berharap prosesnya berlangsung objektif dan menghasilkan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing dan stabilitas dunia usaha di Banjarbaru.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras