Jakarta, mu4.co.id – Beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara.
Kukuh mengungkapkan, hal itu bermula dari pengalaman pribadinya saat menghadiri forum internasional beberapa tahun lalu. Perbandingan dengan negara tetangga menunjukkan selisih yang cukup mencolok.
“Sekian tahun yang lalu saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/08/2025).
“Contoh, saat Avanza dibuat di Indonesia, pajak tahunan itu bisa mendekati Rp 5 juta. Sementara di negara tetangga yang justru mengimpor dari kita, pajaknya tidak sampai Rp 1 juta. Di Thailand malah lebih rendah lagi, Rp 150 ribu,” lanjutnya.
Baca juga: Ditagih Pajak YouTube Rp150 Juta, Ustaz Abdul Somad Balik Ceramahi Petugas Pajak!
Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang menyampaikan sistem perpajakan kendaraan di Thailand jauh lebih kompetitif dibandingkan Indonesia. Ia mencontohkan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia bisa mencapai 12,5 %, sedangkan di Thailand tidak ada pungutan serupa.
“PPN kita 11 %, Thailand 7 %. Ditambah BBNKB 12,5 % yang hanya ada di sini. Sehingga, kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan. Sulit bagi kita menurunkan harga mobil kalau pajaknya masih setinggi sekarang,” kata Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto.
Indonesia memang memiliki banyak instrumen pajak yang membebani kepemilikan kendaraan. Setiap mobil baru otomatis terkena berbagai pungutan, mulai dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Struktur pajak yang berlapis ini berdampak langsung pada harga jual mobil. Bahkan, porsi pajak bisa menyumbang hampir setengah dari harga kendaraan, kecuali mobil listrik.
(kompas.com)












