Jakarta, mu4.co.id – Terdapat 9 rumah sakit pemerintah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) mampu menghasilkan pendapatan lebih dari Rp 1 triliun pada 2025.
Berdasarkan Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikutip dari cnbcindonesia.com, Sabtu (01/08/2026), berikut 9 Rumah Sakit BLU dengan pendapatan di atas Rp 1 trliun di 2025:
- RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dengan pendapatan BLU sebesar Rp. 2.755.036.979.211
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta dengan pendapatan BLU sebesar Rp. 1.664.121.732.498
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang dengan pendapatan BLU dengan pendapatan BLU sebesar 1.571.639.202.931
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung dengan pendapatan BLU sebesar Rp. 1.322.444.677.386
- Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta dengan pendapatan BLU sebesar Rp. 1.311.579.535.591
- RSPAD Gatot Soebroto dengan pendapatan BLU sebesar Rp. 1.221.899.363.065
- RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan pendapatan BLU sebesar Rp. 1.143.103.933.120
- Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Jakarta dengan pendapatan BLU sebesar Rp. 1.092.302.459.183
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang dengan pendapatan BLU sebesar Rp. 1.058.490.489.504
BLU sendiri merupakan satuan kerja pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa berorientasi pada keuntungan. Dengan skema BLU memungkinkan rumah sakit pemerintah bergerak lebih cepat layaknya korporasi tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan publik.
Status BLU rumah sakit pemerintah tetap berada di bawah kementerian atau lembaga terkait, namun Pemerintah juga memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan agar operasional lebih efektif dan efisien.
Berbeda dengan satuan kerja biasa, pendapatan BLU yang diperoleh dari layanan pasien, klaim BPJS Kesehatan, laboratorium, farmasi hingga layanan penunjang lainnya dapat langsung digunakan untuk kebutuhan operasional rumah sakit. Dengan begitu rumah sakit BLU tidak harus menyetorkan seluruh penerimaannya terlebih dahulu ke kas negara sebelum digunakan.
Alhasil, pengadaan alat kesehatan, pembelian obat-obatan, hingga peningkatan kualitas layanan dapat dilakukan lebih cepat. Meski demikian, pengelolaan keuangan rumah sakit BLU tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di samping itu, Status BLU juga menjadi salah satu alasan mengapa sejumlah rumah sakit pemerintah mampu membukukan pendapatan sangat besar. Sumber pendapatan mereka berasal dari klaim BPJS Kesehatan, pembayaran pasien umum, jasa pelayanan medis, penjualan obat dan alat kesehatan, hingga kerja sama pendidikan, penelitian, serta layanan laboratorium dan diagnostik.











