Jambi, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal terbesar dalam sejarah, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 30 miliar, yang terungkap di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Penyelundupan barang itu berupa muatan barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya, dengan total temuan diperkirakan sebanyak 10.000 koli.
Diketahui, hal tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai akan adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025.
Kronologi
Pada Ahad, 10 Agustus 2025, tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim gabungan pun segera menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang.
Baca juga: Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ponsel Bekas Oleh Seorang Penumpang Menuju Jakarta
Kapal pertama, KLM. Airlangga GT 168, melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM. Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filing cabinet, dan barang lainnya.
Kemudian pada tanggal 10-12 Agustus 2025 dalam pengawasan bongkar barang kedua kapal tersebut, tim gabungan menemukan muatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest, berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya. Total temuan diperkirakan sebanyak 10.000 koli dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi dalam keterangan resminya, Rabu (13/08/2025).
Tim gabungan pun selanjutnya melakukan penindakan terhadap kedua kapal tersebut dan mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM.
Tidak hanya itu, pengamanan juga dilakukan terhadap satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat. Tim gabungan juga melakukan pengamanan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. Terhadap kapal tersebut dilakukan penyegelan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut.
Dan pada Selasa (12/08/2025) pengawasan bongkar selesai, Bea Cukai dan tim gabungan pun memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk selanjutnya dibawa ke Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.
(cnbcindonesia.com)