Media Utama Terpercaya

17 Juni 2025, 23:15
Search

Bolehkah Membawa Air Zamzam ke Kabin Pesawat? Begini Penjelasan Kemenag!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bawa Air Zam-zam dalam Kabin Pesawat
Wakadaker Bandara Abdillah [tengah]. [Foto: Kemenag]

Jakarta, mu4.co.id – Operasional haji 1446 H/2025 M saat ini telah memasuki fase pemulangan kepulangan ke Tanah Air, dan salah satu hal yang sering dipertanyakan terkait membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat. Lantas bagaimana aturannya?

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdillah  mengingatkan kepada jemaah haji untuk tidak membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat lantaran bertentangan dengan aturan penerbangan yang berlaku. Oleh karena itu, jemaah diharapkan tidak memaksakan diri membawa air zamzam dalam koper kabin ataupun tas lainnya saat terbang pulang.

Lebih lanjut ia pun menyebutkan bahwa di embarkasi di Indonesia, masing-masing jemaah akan mendapat satu galon berisi lima liter air zamzam.

“Air zamzam akan dibagikan kepada jemaah di embarkasi di Indonesia. Masing-masing jemaah akan menerima satu galon berisi lima liter. Jadi tidak perlu membawa air zamzam dalam kabin pesawat,” kata Abdillah di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz Madinah, Rabu (11/06/2025).

Baca juga: Sebanyak 275 Orang Jemaah Haji Indonesia Wafat, Cek Daftarnya Di Sini!

Di samping itu, seluruh jemaah juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan yang diperbolehkan masuk kabin. Diketahui, hanya dua jenis tas yang diperkenankan, yaitu koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg, dan koper besar (tas paspor) dengan berat maksimal 32 kg.

Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat. Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat.

Selain Air zamzam yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar. Berikut daftar barang lainnya antara lain:

  1. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai
  2. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh
  3. Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih
  4. Produk hewani dan makanan berbau tajam
  5. Tanaman hidup dan hasilnya.

(detik.com)

[post-views]
Selaras