Media Berkemajuan

15 Maret 2025, 04:33
Search

Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Boleh Diecer Atau Sekaligus? Dengan Makanan atau Uang?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bayar Fidyah
Cara Membayar Fidyah [Foto: mu4.co.id]

Edisi Khusus 14 Ramadan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban agama yang wajib kepada setiap mukmin dewasa baik laki-laki maupun perempuan, namun Allah SWT juga memberikan perkecualian kepada orang-orang tertentu.

Hal tersebut sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri bahwa agama Islam bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia, dan tidak bertujuan mempersulit manusia, seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 185.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185]

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Namun, meskipun Allah memberikan keringanan, tetapi mereka yang tidak berpuasa karena uzur tetap seperti lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, diwajibkan membayar fidyah sesuai firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة: 184]

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati melaksanakan pelayanan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca juga: Bagaimana Cara Pembayaran Fidyah Untuk Menggantikan Hutang Puasa di Bulan Ramadan?

Lantas apakah fidyah harus dibayar setiap hari atau dibayar sekaligus? Dalam bentuk makanan atau uang?

Terkait hal tersebut, dilansir dari Fatwa Tarjih dalam Suara Muhammadiyah, sesungguhnya tidak ada ketentuan bahwa wajib dibayar secara diecer setiap hari tidak berpuasa. Oleh karena itu, boleh dilakukan pembayaran fidyah secara sekaligus baik sejak saat mulai tidak puasa di bulan Ramadhan, maupun setelah selesai seluruh bulan Ramadhan, karena itu lebih memudahkan sesuai firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 185.

Kemudian terkait wujud fidyah yang dikeluarkan dapat berupa (1) makanan siap santap seperti yang dilakukan oleh Anas Ibnu Malik radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Ibnu Mullas, atau (2) bahan pangan seperti gandum, cantel, tamar, atau beras, berdasarkan dari keumuman kata tha’am (makanan) di dalam ayat fidyah QS. Al-Baqarah ayat 184.

Di dalam hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kata tha’am dipakai dalam dua makna, yaitu makanan siap santap dan bahan pangan. Oleh karena itu fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan jadi atau dalam bentuk bahan pangan.

Yang dimaksud dengan bahan pangan di sini adalah bahan pangan yang berupa makanan pokok seperti gandum, cantel atau tamar. Di Indonesia bahan pangan pokok adalah beras, yang dibayarkan sebanyak 6 ons untuk satu hari meninggalkan puasa karena tidak mampu berpuasa.

Baca juga: Bolehkah Menambah Shalat Tahajud Lagi Setelah Salat Tarawih dan Witir?

Adapun mengenai pembayaran fidyah dengan uang terdapat perbedaan pendapat ulama. Fatwa Lajnah Daimah dari Arab Saudi dengan mufti Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz tidak membolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang. Tetapi fatwa itu tidak menjelaskan alasannya. Fatwa itu hanya berbunyi singkat, “Tidak memenuhi ketentuan apabila engkau membayar fidyah dengan uang sebagai ganti memberi makan.”

Namun fatwa-fatwa lain seperti fatwa dari al-Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dan fatwa dari Dar al-Ifta yang dikeluarkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Jum’ah dan fatwa dari Komisi Fatwa Kuwait membolehkan membayar fidyah dengan uang. Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dalam salah satu fatwanya menegaskan bahwa, “Apabila sakitnya tidak dimungkinkan untuk sembuh lagi, maka wajib atasnya membayar fidyah seperti halnya orang tua yang lemah.”

Dilihat dari segi sifat likuid dari uang sehingga lebih luwes dapat digunakan untuk kebutuhan yang diprioritaskan oleh orang miskin, maka pendapat yang membolehkan pembayaran fidyah dengan uang adalah lebih rajih.

Ulama-ulama Hanafi ketika membolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang miskin dalam bentuk uang beralasan bahwa uang lebih likuid sifatnya dan lebih luwes penggunaannya. Selain itu juga karena alasan bahwa zakat fitrah dan juga fidyah adalah kewajiban yang terletak dalam zimmah, bukan kewajiban kehartaan yang dikaitkan kepada jenis harta tertentu. Atas dasar itu, maka pembayaran fidyah dalam bentuk uang adalah sah dan memenuhi ketentuan perintah fidyah.

Kesimpulannya, pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk memberi jamuan makan (makanan siap santap), memberi bahan pangan 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut, dan pembayaran fidyah dapat dilakukan sekaligus dan dapat pula dilakukan setiap hari serta dapat dilakukan di muka sejak awal Ramadan dan dapat pula dilakukan kemudian, namun tidak dapat dilakukan sebelum masuknya bulan Ramadhan, Wallahu a’lam bish-shawab.

[post-views]
Selaras