Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 22:36
Search

Bagaimana Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Ramadhan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Warung Makan
Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Ramadhan [Foto: klikmu.co]

Edisi Khusus 12 Ramadhan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Sebagian pemilik warung makan atau restoran tetap buka dan menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan, untuk mencari rezeki. Lalu bagaimana hukum membuka warung makan di siang hari selama Ramadhan bagi pemilik warung?

Dilansir dari Fatwa Tarjih, Rabu (12/03/2025), dikatakan bahwa orang Islam selain diperintahkan berpuasa di bulan Ramadlan, juga diperintahkan untuk membantu orang lain agar bisa menjalankan puasanya dengan baik.

Seperti dalam hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dari sahabat Salman ra disebutkan bahwa pada hari terakhir bulan Sya’ban, Nabi berkhotbah memberikan pengajaran kepada para sahabat mengenai hal-hal apa yang harus/bisa dilakukan pada bulan Ramadhan. Di antaranya beliau mengatakan:

…مَن خفَّفَ عن مَملوكِهِ فيهِ غفرَ اللهُ لهُ وأعتقَهُ منَ النَّارِ … ( رواه ابن خزيمة )

“…..barangsiapa meringankan beban para hambanya (pembantu rumah tangga), Allah akan mengampuni dosanya dan membebaskan dia dari siksa neraka…..”

Seperti yang diketahui, pekerjaan hamba sahaya, termasuk pembantu rumah tangga sudah cukup berat, dan mereka juga mempunyai kewajiban berpuasa. Namun Nabi menghimbau agar majikannya dapat meringankan beban mereka pada bulan Ramadhan, sebab ia akan mendapat kebaikan, bahkan Nabi mengatakan bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan akan dibebaskan dari siksa neraka.

Baca juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Saat Sedang Berpuasa? Dan Apa Saja Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa?

Terkait hal tersebut, sama halnya dalam kriteria membantu orang lain bisa berpuasa dengan baik dan tenang, yaitu tidak membujuk mereka untuk tidak berpuasa, seperti membuat orang yang berpuasa menjadi tergiur karena melihat makanan yang terhidang di rumah makan.

Menurut hukum agama melalui Saddudz Dzari’ah (sarana yang mengarah pada ketidakbaikan atau kerusakan), rumah makan harus tutup/tidak berjualan pada siang hari Ramadhan, meskipun alasan mencari rezeki. Dan jika ternyata dengan dibukanya rumah makan pada siang hari Ramadhan merupakan sarana atau jembatan untuk mendorong orang tidak berpuasa, maka sarana yang akan menggoyahkan berjalannya larangan itu juga harus dilarang.

Selain itu, umumnya rumah makan banyak yang tutup pada siang Ramadhan, karenanya jelas itu perbuatan dosa.

Berdasarkan hal di atas, maka seharusnya rumah makan tidak berjualan di siang hari Ramadhan. Namun terkait pemilik rumah makan yang khawatir kehilangan rezeki pada bulan Ramadhan, bisa saja rezeki itu dicari dengan mengalihkan waktu berjualan dari siang hari menjadi sore hari dan malam hari guna mempersiapkan dan menyediakan makanan bagi orang yang akan berbuka dan makan sahur.

[post-views]
Selaras