Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami dampak Efisiensi Anggaran Tahun 2025, yang akan berimbas pada pembiayaan sertifikasi guru berdasarkan jumlah guru yang tersertifikasi.
Diketahui, dampak efisiensi anggaran di kementerian tersebut berkurang dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun, yang berdampak pada penurunan kouta sertifikasi guru.
Pada skema awalnya direncanakan sebanyak 806.000 guru yang akan mengikuti program PPG pada tahun 2025, namun Mendikdasmen dalam tanggapannya menyatakan bahwa pemerintah belum secara penuh mengakomodir 806.000 guru untik mengikuti sertifikasi guru namun hanya 400-an ribu yang akan mengikuti sertifikasi guru tahun ini.
“Pemerintah belum secara penuh menyediakan untuk 608 ribu orang, hampir separuhnya tetap dapat dibiayai pada Tahun 2025. Jadi yang sudah disepakati 400 sekian ribu guru untuk PPG Tahun 2025,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dalam rapat bersama DPR komisi X.
Baca juga: Beasiswa Dan Operasional Pendidikan Berpotensi Kena Efesiensi? Istana Tegaskan Ini…
Meskipun demikian, Mu’ti berpesan agar para guru jangan sedih karena pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan guru secara berkala. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan profesi guru baik untuk ASN maupun Non-ASN yang belum memiliki sertifikat profesi guru akan tetap mendapatkan perhatian sesuai dengan arahan Presiden.
Adapun gaji PNS berdasarkan golongannya yang dibedakan menjadi 2 kategori (PNS dan PPPK) yaitu:
- Untuk Golongan I
Golongan IA: Rp.1.685.400 – 2.522.600
Golongan IB: Rp. 1.840.800 – 2.670.700
Golongan IC: Rp. 1.918.700 – 2.783.700
Golongan ID: Rp. 1.999.900 – 2.901.400
- Untuk Golongan II
Golongan IIA: Rp. 2.184.000 – 3.643.400
Golongan IIB: Rp. 2.385.000 – 3.797.500
Golongan IIC: Rp. 2.485.900 – 3.958.200
Golongan IID: Rp. 3.154.400 – 5.180.700
- Untuk Golongan III
Golongan IIIA: Rp. 2.785.700 – 4.757.200
Golongan IIIB: Rp. 2.903.600 – 4.765.800
Golongan IIIC: Rp. 3.026.400 – 4.970.500
Golongan IIID: Rp. 3.154.400 – 5.180.700
- Untuk Golongan IV
Golongan IVA: Rp. 3.287.800 – 5.399.500
Golongan IVB: Rp. 3.426.900 -5.728.300
Golongan IVC: Rp. 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVD: Rp. 3.723.000 -6.114.500
Sedangkan untuk Gaji ASN PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian gaji ASN PPPK berdasarkan golongan yaitu:
Golongan I: Rp. 1.938.500- 2.900.900
Golongan II: Rp. 2.116.900- 3.071.200
Golongan III: Rp. 2.206.500- 3.201.200
Golongan IV: Rp. 2.299.800- 3.336.600
Golongan V: Rp. 2.511.500- 4.189.900
Golongan VI: Rp. 2.742.800- 4.367.100
Golongan VII: Rp. 2.858.800- 4.551.800
Golongan VIII: Rp. 2.979.700- 4.744.400
Golongan IX: Rp. 3.206.300- 5.261.500
Golongan X: Rp. 3.399.100- 5.484.000
Golongan XI: Rp. 3.480.300- 5.716.000
Golongan XII: Rp. 3.627.500- 5.957.800
Golongan XIII: Rp. 3.781.000- 6.209.800
Golongan XIV: Rp. 3.940.900- 6.472.500
Golongan XV: Rp. 4.107.600- 6.746.200
Golongan XVI: Rp. 4.281.400- 7.031.600
Golongan XVII: Rp. 4.462.500- 7.329.000
(melintas.id)