Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 17:15

Ini 3 Cara Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal Dari OJK!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pinjol legal
Cara Agar Tidak Terjebak pinjaman online Ilegal [Foto: disway.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pinjaman online (pinjol) ilegal kini tengah menjadi sorotan banyak pihak karena menjanjikan berbagai kemudahan, meskipun demikian pinjol ilegal kerap kali merugikan korban.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan 3 cara yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Dilansir dari laman resmi OJK, Selasa (08/10/2024) berikut cara agar tidak terjebak dari pinjol ilegal mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi, diantaranya yaitu:

1. Cek Legalitas Pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk mengeceknya bisa di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: OJK Catat Hutang Warga RI di PayLater Sentuh Angka Rp26 Triliun!

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang diterima karena bisa dipastikan itu ilegal. Karena diketahui Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Demikianlah sejumlah cara agar tidak terjebak pinjol ilegal dari OJK, Semoga bermanfaat!

[post-views]
Selaras