Jakarta, mu4.co.id – Polisi menjerat 2 tersangka kasus pembubaran paksa diskusi diaspora Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, di Jakarta Selatan Sabtu (28/09/2024) dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dua orang tersangka tersebut yaitu GW (22 tahun) dan FEK (38) tahun. Dimana sebelumnya Polisi menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut yang dilaporkan oleh seseorang berinisial M, yang mengaku jadi korban kekerasan. Namun hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sementara peran 3 lainnya masih dalam pendalaman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pun menyatakan penerapan Pasal tersebut sudah sesuai dengan laporan polisi yang mereka terima. Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan akan diterapkan sangkaan berlapis dengan pasal lainnya seperti Pasal 406 KUHP terkait kerusakan barang dan dugaan pelanggaran HAM soal kebebasan berpendapat.
“Pasal 170 dikenakan karena sesuai dengan LP (laporan polisi). Kan nanti dalam pemeriksaan masih akan berkembang,” ujar Ade, Ahad (29/09/2024).
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakbar!
Untuk diketahui, diskusi diaspora tersebut dijadwalkan menghadirkan beberapa tokoh nasional, termasuk Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dan Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin yang terpaksa dihentikan, karena sejumlah orang merangsek masuk ke ruang diskusi dan membuat onar seperti merobek banner, layar proyektor, hingga memukul-mukul meja. Hal itupun menjadi sorotan publik.
Abraham Samad yang hadir dalam diskusi diaspora pun mempertanyakan pengamanan yang dilakukan oleh petugas keamanan hotel dan kepolisian.
Dirinya menyayangngkan pengamanan yang tidak ketat, padahal diskusi terjadi di dalam hotel. “Itu kan hotel, nggak mungkin bisa masuk kalau mereka punya protap keamanan bagus,” ujarnya, Ahad (29/09/2024).
(tempo.co, akurasi.id)