Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji untuk membawa atau memasukkan air zam-zam dalam ukuran apa pun dan kemasan apa pun ke dalam koper bagasi, sesuai aturan maskapai penerbangan.
Dan jika terbukti membawa air zam-zam ke dalam koper, jemaah haji pun akan akan didenda sebesar 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag melalui Kepala Daker Bandara, Abdillah pun mengimbau kepada para jemaah haji Indonesia agar mematuhi aturan tersebut yaitu untuk tidak membawa air zam-zam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air. Ia pun juga menegaskan para jemaah diminta tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan penerbangan.
Baca juga: Barang-barang Ini Dilarang Dibawa Bagi Jemaah Haji, Apa Saja?
“Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan. Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zam-zam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat,” kata Abdillah, Kamis (20/06/2024).
Lebih lanjut, Abdillah menjelaskan koper bagasi dengan berat 32 kg tersebut akan diangkut terlebih dahulu dengan kargo pesawat, dan jemaah hanya boleh membawa 2 tas.
“Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting,” jelasnya. (kemenag.go.id)