Jakarta, mu4.co.id – Bisnis e-commerce Tokopedia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 450 karyawannya untuk yang pertama kalinya, setelah bergabung dengan induk perusahaan TikTok, ByteDance Ltd.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat tenaga kerja, Payaman Simanjuntak pun mengatakan bahwa Tokopedia harus melaksanakan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja yang terdampak PHK. “Tokopedia yang pertama-tama bertanggung jawab membayar uang kompensasi kepada seluruh karyawan yang ter-PHK, terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah,” ujarnya, dikutip dari kumparan, Ahad (16/06/2024).
Dimana hal tersebut sesuai pada Pasal 156 Ayat 1 Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tulis Ayat 1 Pasal 156 beleid tersebut.
Baca juga: Pos Indonesia Bakal PHK Karyawannya, Ini Rencana Kedepan!
Lebih lanjut Payaman menyebutkan pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengarahkan tenaga kerja yang terpangkas agar mendapatkan pekerjaan yang baru. “Pemerintah bertanggung jawab menyalurkan karyawan ter-PHK tersebut ke perusahaan lain yang masih lowong, atau mempersiapkan mereka berusaha sendiri atau berwirausaha,” jelasnya.
Sebagai informasi, menurut Bloomberg kejadian PHK 450 karyawan tersebut menandakan raksasa media sosial asal Tiongkok itu sedang melakukan perombakan terhadap operasi e-commerce di Indonesia. Di sisi lain, Payaman melihat fenomena PHK tersebut berkaitan dengan kemajuan teknologi digital yang kian menggerus kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja manusia.
“Teknologi digital menggantikan sejumlah orang untuk melakukan beberapa pekerjaan. Dan dengan kemajuan teknologi digital sekarang ini, semua perusahaan cenderung akan mem-PHK sebagian dari karyawannya. Jadi karyawan juga harus siap-siap menerima kondisi tersebut,” jelas Payaman.