Media Berkemajuan

22 November 2024, 01:53

Kemenag dan Arab Saudi Sepakat Larang Program Haji dan Umrah Backpacker

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menhaj Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa [30/4] [Foto: kemenag]

Arab Saudi, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) bersama pemerintah Arab Saudi telah resmi melarang ibadah Haji dan Umrah dengan visa wisata atau yang disebut backpacker. 

Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, menegaskan larangan terhadap trend umrah backpacker yang muncul belakangan ini di media sosial. Fenomena ini disayangkan karena dianggap melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

“Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana. Semestinya, tidak ada (umrah backpacker) karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan,” ungkap Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers, dikutip dari Kabar24, Kamis (2/5).

Baca Juga: Pemerintah Saudi Tetapkan Batas Akhir Masa Berlaku Visa Umrah Sebelum Musim Haji 2024. Catat Tanggalnya!

Mereka juga menyatakan bahwa penggunaan visa selain untuk haji atau umrah yang tidak sesuai prosedur akan dikenai sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan berkoordinasi dengan penyedia travel dan pengarah haji untuk membahas layanan kepada jamaah haji atau umrah Indonesia.

Baca Juga: Umrah Boleh Pakai Semua Jenis Visa. Bagaimana Dengan Haji?

Pada saat yang sama, Kemenag juga berencana untuk menetapkan rangkaian sanksi terhadap agen perjalanan atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang melanggar aturan.

“Akan ada tindakan tegas kepada pihak-pihak travel yang melanggar aturan, yang memberi sanksi pihak pemerintah indonesia. Masih di formulasi,” ucap Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.

Sumber: Kabar24

[post-views]
Selaras