Media Berkemajuan

3 Oktober 2024, 22:59

774 Kg Tambang Emas Dicuri WNA China, Senilai Triliunan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tambang ilegal
Tambang ilegal WNA China [Foto: CNBC]

Ketapang, mu4.co.id – Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berinisial YH, terlibat dalam penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat dan telah disidangkan pada 28 Agustus 2024. 

Tindakannya merugikan negara hingga triliunan rupiah, dengan total emas yang ditambang secara ilegal mencapai 774,27 kg.

Selain emas, YH juga menambang cadangan perak sebanyak 937,7 kg di lokasi tersebut. Akibat aktivitas ilegal ini, Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1,02 triliun.

Hasil uji sampel menunjukkan kadar emas di lokasi penambangan sangat tinggi, dengan 136 gram/ton untuk sampel batuan dan 337 gram/ton untuk batu tergiling. Merkuri (Hg) juga ditemukan dalam jumlah besar pada pengolahan bijih emas.

Baca Juga: Kementerian ESDM Temukan Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Oleh WNA Asal China!

Volume bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. 

Sidang akan dilanjutkan dengan enam tahapan yakni saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan.

Kasus YH ini diungkap oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi dikutip dari CNN, Sabtu (28/9).

Sunindyo menjelaskan bahwa YH menjalankan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, namun malah dimanfaatkan untuk penambangan ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ucap Sunindyo.

Baca Juga: Korupsi Timah Total Rp 271 Triliun Disebut Sebagai Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia. Ini Awal Mulanya!

Sunindyo menjelaskan YH dituntut dengan Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa di lokasi penambangan ilegal ditemukan berbagai peralatan seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting, serta alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” kata Sunindyo.

(CNN)

[post-views]
Selaras