Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:50

Kementerian ESDM Temukan Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Oleh WNA Asal China!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi penambangan ilegal emas [Foto: mongabay.co.id]

Ketapang, mu4.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat oleh warga negara asing (WNA) China.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, Ahad (11/05/2024).

Lebih lanjut Sunindyo mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang (tunnel) pada wilayah tambang yang berizin, dimana seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkannya untuk penambangan secara ilegal.

“Mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut. Kemudian (hasilnya) dijual dalam bentuk dore/bullion (bijih) emas,” jelas Sunindyo.

Baca juga: Menteri Investasi BKPM Sebut NU dan Muhammadiyah Bisa Diberi Izin Tambang. Simak Penjelasannya!

Polisi pun menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan Yuan, dokumen perbankan dari pihak-pihak yang diduga terlibat, dan perlengkapan tambang ilegal tersebut seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, hingga beberapa alat berat pertambangan, seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambah Sunindyo.

Dan kini Kementerian ESDM pun masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut. Pihaknya juga mengklaim penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara atas penambangan ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun terancam dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” jelas Sunindyo.

Sumber: cnbcindonesia.com

[post-views]
Selaras