Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 14:32

7 Perusahaan BUMN Ini Resmi Dibubarkan, Apa Alasannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
7 Perusahaan BUMN Resmi Dibubarkan [Foto: tirto.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah, yang langsung diumumkan dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Alasan mengapa perusahaan BUMN tersebut perlu dibubarkan yaitu karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak menguntungkan, bahkan memiliki utang yang besar (hingga dijuluki BUMN zombie), tidak bisa dikembangkan lagi, bahkan sudah tidak beroperasi dan terus merugi, sehingga berakibat akan memberikan ketidakpastian kepada para karyawannya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, “(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan,” Jumat (29/12/2023).

Baca juga: SKK Migas Akan Bubar, Diganti Menjadi Badan Baru!

Lalu perusahaan apa saja yang dibubarkan?

Berikut daftar perusahaannya yaitu:

  1. PT Istaka Karya (Persero)
  2. PT Kertas Leces (Persero)
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA
  6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau dan
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)

Selanjutnya untuk nasib para karyawan dalam proses pembubaran perusahaan tersebut akan dilakukan penjualan aset melalui kurator.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, “Dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti ada rangking daripada yang punya hak atas aset. Yang pasti termasuk pajak dan pegawai.”

“Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator. Dan digunakan sesuai rangking klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya,” tambahnya.

Sumber: kompas.com

[post-views]
Selaras