Makassar, mu4.co.id – Pemerintah Kota Makassar akan memberhentikan sebanyak 3.600 tenaga honorer mulai Mei 2025 ini. Dari 3.600 tenaga honorer yang akan diberhentikan 2.600 diantaranya adalah tenaga kebersihan, yang selama ini bertugas menyapu jalanan, membersihkan kanal, serta sebagai tenaga pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemkot Makassar.
Diketahui, jumlah tenaga kebersihan yang dimiliki Pemkot Makassar saat ini kurang lebih 5.000 orang, yang mana 2.000 orang telah terdata di database BKN.
Di tengah berkurangnya tenaga sampah di Makassar, dan produksi sampah terus bertambah, Pemkot pun memberikan dua opsi jika mereka ingin direkrut kembali yaitu, lewat jalur outsorcing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).
Pemkot Makassar menyebut, jika mereka ingin direkrut kembali bisa melalui jalur outsorcing perorangan mereka harus terdaftar terlebih dahulu di pihak ketiga. Sementara guru honorer, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis akan dikembalikan ke masing-masing OPD sesuai kebutuhannya.
Sedangkan jika melalui PJLT, Pemkot Makassar, Pemkot Makassar hanya akan merekrut pekerja yang bekerja di sektor vital seperti kebersihan. Mereka yang direkrut juga akan dipilih-pilih karena Pemkot Makassar mengutamakan kualitas tenaga kerja. Mereka yang akan direkrut adalah orang-orang yang selama ini berkinerja baik.
Baca juga: Benarkah Honorer R3 yang Tak Lolos CPNS Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Kata BKN!
Sebagai informasi, Pemerintah kini tidak lagi mengakui pegawai honorer, Pemerintah pusat juga telah melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer. Sedangkan tenaga honorer yang ada saat ini, diarahkan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, tidak semua pegawai honorer tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak ada PHK yang di lakukan berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar, karena kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas. Ia menegaskan, ini adalah penataan honorer yang sesuai dengan regulasi.
“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” ujarnya, Sabtu (17/05/2025).
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan tidak perlu ada yang diributkan. Karena yang dilakukan saat ini adalah penegakan aturan.
“Apa yang harus diributkan. Aturannya sudah jelas. Ada aturan yang jelas menerangkan itu. Dan dibilang PHK? Ini bukan PHK. Kita tegakkan aturan,” tegas Munafri.
(tribunnews.com)