Jakarta, mu4.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pegawai honorer kategori R3 yang tidak lolos seleksi CPNS akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun anggaran 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ketentuan ini merujuk pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat MenPAN-RB tertanggal 14 Januari 2025.
“Kalau paruh waktu nanti diangkat dengan gaji sama seperti sekarang dan diberikan nomor induk pegawai. Arahan Pak Presiden tahun ini selesai semua,” ungkap Zudan, dikutip dari detik jabar, Rabu (23/4).
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 Diundur, Ini Jadwalnya!
Zudan juga menjelaskan bahwa kondisi pegawai honorer di daerah serupa. Jika kemampuan belanja pegawai daerah mencukupi, maka pegawai honorer paruh waktu bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
“Nanti kalau daerah sudah punya uang, yang paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu dengan mengajukan formasi ke Kemenpan-RB, daerah wajib mengusulkan,” lanjutnya.
(detik jabar)