Jakarta, mu4.co.id – Wakil Ketua MPR Sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid menolak rencana KUA yang dijadikan sebagai tempat pencatatan nikah semua agama.
Ia menjelaskan hal tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, dan Undang-undang, bahkan bisa menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-muslim, serta memicu disharmoni. Ditambah, usulan itu juga belum pernah dibahas bersama Komisi VIII.
“Pengaturan pembagian pencatatan nikah sudah berlaku sejak Indonesia merdeka yakni muslim di KUA dan non-muslim di Pencatatan Sipil, selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,” bebernya, dikutip dari tvonenews.com, Selasa (27/02/2024).
Baca juga: Bersiap! Tak Cuma Islam, KUA Akan Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Hidayat juga menyebutkan bahwa pada dasarnya, praktik yang saat ini berlaku sudah sesuai ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan pembagian kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada jauh sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, ia juga khawatir usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu akan menimbulkan beban psikologis dan ideologis bagi non-muslim. Sebab KUA identik dengan umat Islam.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Terakhir, ia mendesak agar Menag lebih fokus memaksimalkan peran dari Bimas Islam, khususnya KUA. Karena, masih banyak masalah yang belum selesai seperti kekurangan penghulu, kepemilikan kantor, hingga revitalisasi bangunan dan layanan.
Pihaknya juga mendesak agar Menag memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk yang terkait dengan konsultasi pra nikah.
“Lebih maslahat bila Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua Agama, dan lebih banyak maslahatnyanya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran agama Islam yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.