Jakarta, mu4.co.id – Para wajib pajak perlu memperhatikan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau PPh Pasal 29. Sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, pembayaran yang dilakukan setelah melewati jatuh tempo akan dikenai sanksi bunga per bulan.
“…dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan,” bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, dikutip dari DDTC News, Senin (5/10).
Sanksi bunga pajak dihitung per bulan, dengan bagian bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh. Artinya, keterlambatan satu hari pun dapat dihitung satu bulan dalam pengenaan bunga.
Sebagai contoh, Tuan A menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 pada 17 Juli 2025. Berdasarkan penghitungan PPh Pasal 29, Tuan A memiliki pajak yang kurang dibayar senilai Rp1 juta yang dilunasi pada tanggal yang sama dengan penyampaian SPT (17 Juli 2025).
Baca Juga: Kabar Baik, Semua Pajak Penghasilan di Bawah Rp10 Juta Akan Ditanggung Pemerintah Mulai 2027!
Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2b) UU KUP, kekurangan pembayaran pajak tersebut seharusnya dilunasi paling lambat 31 Maret 2025. Karena pembayaran dilakukan pada 17 Juli 2025, pengenaan sanksi bunga dihitung selama empat bulan, yakni April, Mei, Juni, dan Juli. Bagian bulan Juli tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.
Meskipun Tuan A telah membayarkan kekurangan pajaknya pada pertengahan Juli, tetapi sanksi keterlambatan bulan Juli tetap dihitung penuh 1 bulan dalam pengenaan sanksi bunga. Nantinya, Tuan A perlu membayarkan sanksi tersebut setelah Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat tagihan pajak (STP).
Melalui STP tersebut, DJP akan menghitung dan menagih sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak. Secara umum, penghitungan sanksi bunga dilakukan dengan menggunakan rumus: jumlah pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan.
Sementara itu, tarif bunga bulanan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Wajib pajak juga perlu memperhatikan periode penghitungan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
(DDTC News)











