Media Berkemajuan

21 November 2024, 22:57

Viral Masjid di Makassar Hendak Dijual, Ini Tanggapan Kemenag dan Masyarakat!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Masjid Fatimah Umar di Makassar yang hendak dijual [Foto: tribunnews.com]

Makassar, mu4.co.id – Masjid Fatimah Umar di Makassar, Sulawesi Selatan, tengah viral lantaran hendak dijual oleh Hilda Rahman, sang pemilik lahan dengan harga Rp2,5 miliar, namun sang pemilik tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut hendak dijual.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Agama (Kemenag) RI mengatakan bahwa masjid tidak boleh dijual jika berada di atas tanah wakaf. “Saya belum dapat informasinya, tetapi kalau itu tanah wakaf dipastikan tidak boleh. Kalau dibangun di atas tanah wakaf, kami jamin itu tidak boleh. Badan Wakaf Indonesia bersama Kementerian Agama memastikan bahwa tanah-tanah wakaf yang ada di Indonesia harus terjamin, harus aman, tidak boleh hilang,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Komaruddin Amin di kantor Kemenag, Selasa (16/07/2024).

Lebih lanjut Komaruddin pun meminta timnya untuk mencari tahu informasi terkait penjualan masjid tersebut.

Baca juga: Muhammadiyah Tolak W Super Club Dekat Masjid 99 Kubah Makassar yang Diresmikan Hotman Paris

Sementara itu, warga tidak mempersoalkan jika lahan tersebut dijual oleh pemiliknya. Hanya saja, mereka menginginkan agar tidak terjadi alih fungsi masjid. Salah seorang warga, Hadijah Yusuf mengaku tidak masalah jika masjid tersebut dijual sebab merupakan hak pemiliknya. Namun ia berharap aktivitas ibadah tetap bisa dilakukan di masjid tersebut.

“Siapapun yang beli kita sebagai warga berharap fungsinya tetap masjid, siapa pun yang beli kita bisa tetap salat di sini, mengaji di sini, itu yang ditegaskan warga,” ujar Hadijah kepada wartawan di lokasi, Senin (15/7/2024).

Diketahui, sebelumnya pemilik lahan mengatakan di lokasi tersebut terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid. Ia menyebutkan keduanya merupakan lahan milik pribadi dan bukan warisan orang tua.

“Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid. Kalau kita punya, pemilik sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Masalah itu mau tahu kenapa mau dijual, kan, terlalu detail tawwa toh,” ungkap Hilda, Senin (15/07/2024).

(detik.com)

[post-views]
Selaras