Media Berkemajuan

7 Juli 2024, 20:49

Viral Kabar Biaya Melahirkan Kena Pajak, Ini Kata Kemenkeu!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
https://mu4.co.id/wings-air-tambah-rute-baru-penerbangan-samarinda-banjarmasin-mulai-21-juni-mendatang/

Jakarta, mu4.co.id – Banyak beredar di media sosial X tentang rumor bahwa biaya melahirkan akan dikenai pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membantah informasi tersebut. Biaya melahirkan tidak termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain UU, ada aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Baca Juga: Pemerintah Akan Hapuskan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berikut Daftar Daerah yang Sudah Menerapkan!

“Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan,” ucap Dwi dikutip dari CNN, Sabtu (8/6).

Menurut Undang-Undang Harga Pokok Penjualan (HPP), beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu kebutuhan pokok seperti makanan, layanan kesehatan, dan pendidikan, bersama dengan layanan sosial, asuransi, dan keuangan. 

Selain itu, ada juga barang-barang seperti vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci yang tidak dikenai PPN. Biaya-biaya tertentu seperti listrik, hunian sederhana, serta berbagai barang seperti hasil laut, ternak, bibit, dan pakan ternak juga dikecualikan dari PPN.

Juga, bahan mentah seperti jangat dan kulit, bahan baku untuk kerajinan perak, serta sumber daya alam seperti minyak, gas, dan panas bumi, bersama dengan logam mulia seperti emas batangan dan granula, bersama dengan senjata dan alat foto udara, semuanya terbebas dari PPN.

Baca Juga: Mencengangkan! Pria Ini Beli Sepatu Rp10 juta, Kena Pajak Rp31 juta. Ini Kata Bea Cukai!

Dwi menjelaskan bahwa barang-barang yang tidak dikenai pajak mencakup barang-barang yang mungkin merupakan subjek pajak di tingkat daerah, bersama dengan layanan-layanan yang juga mungkin dikenai pajak di tingkat daerah. 

Selain itu, pengecualian PPN juga berlaku untuk uang tunai, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, layanan keagamaan, dan layanan yang disediakan oleh pemerintah.

(CNN)

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!