Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:25

Mencengangkan! Pria Ini Beli Sepatu Rp10 juta, Kena Pajak Rp31 juta. Ini Kata Bea Cukai!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: tangkapan layar video, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Seorang pengguna TikTok mengungkap keluhannya yang menjadi viral di media sosial, di mana ia harus membayar bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu impor, meskipun harga sepatu tersebut hanya sebesar Rp10,3 juta.

“Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp1,2 juta, total Rp11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” ucapnya dalam video tersebut, dikutip pada Selasa (23/4).

Pengunggah video berasumsi harga sepatu Rp10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar sebesar Rp5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

“Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp10 juta kalian kenain Rp30 juta. Ini nggak make sense banget,” tambahnya.

[Video: tiktok @radhikaalthaf]

Bea Cukai merespons di akun resmi X-nya menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, perusahaan pengiriman yang digunakan adalah DHL. Mereka melaporkan nilai pabean produk sebesar US$35,37 atau sekitar Rp562.736. Bea Cukai menggunakan informasi dari perusahaan pengiriman tersebut untuk menetapkan nilai barang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nilai pabean atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8.807.935. Akibat ketidaksesuaian ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3” jelasnya.

“Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan” demikian bunyi pasal yang dimaksud.

Selanjutnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp30.928.544.

“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” jelasnya.

Baca Juga: Beli Banyak Emas dari Arab, Segini Pajak yang Harus di Bayar Risma. Berapa?

Informasi mengenai status pemeriksaan dan rincian tagihan dapat diakses secara transparan dan real time oleh pemilik barang melalui situs web beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang bertanggung jawab atas paket tersebut.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutupnya.

Sumber: detik finance

[post-views]
Selaras