Media Utama Terpercaya

9 Oktober 2026, 19:35
Search

UU IKN Digugat ke MK, Minta Kepastian Batas Pemindahan Ibu Kota yang Dinilai Menggantung

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
IKN
Kepastian Batas Pemindahan Ibu Kota Negara [Foto: mkri.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk Permohonan Nomor 359/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (06/10/2026).

Diketahui, permohonan tersebut diajukan Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun, yang kedudukan hukumnya sebagai pembayar pajak dan pemilih dalam pemilu.

Dalam permohonannya, mereka menyebut sebagai pembayar pajak mengalami kerugian konstitusional akibat penundaan tanpa batas waktu yang jelas pemindahan pusat pemerintahan, kemudian kerugian konstitusional akibat tindakan eksekutif yang membiarkan status ibu kota negara yang mengambang yang mengakibatkan adanya dualisme ibu kota pemerintahan.

Para pemohon mengatakan sebagai pembayar pajak yang patuh, uang kekayaan para Pemohon dihimpun oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk mendanai pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Namun, akibat kelonggaran dan ketiadaan batas waktu yang pasti dalam Pasal 39 objek perkara, terjadi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran negara karena APBN dipaksa membiayai operasional ganda dua fungsi kota sekaligus Jakarta dan Nusantara dalam waktu yang tidak dapat diprediksi,” kata Sadam Fiqri dilansir dari mkri.id, Selasa (06/10/2026).

Baca juga: Bukti Ijazah SLTA Gibran Tak Ditemukan, Mengapa MK Tetap Pertahankan Status Wapres?

Selanjutnya, para pemohon juga menilai sebagai pemilih sah dalam pemilu berpandangan, tidak adanya parameter waktu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pada Pasal 39 UU IKN telah membiarkan status ibu kota menggantung, sehingga proses ketatanegaraan yang sakral seperti pelantikan kepala negara berada dalam wilayah “abu-abu hukum” akibat dualisme status wilayah administrasi.

Pemohon lainnya, Muhammad Fadlul Rahman, menilai jika Keppres transisi digunakan sebagai alasan untuk terus menunda kepindahan fisik dan status ibu kota secara administratif, maka lembaga eksekutif secara nyata telah melakukan tindakan penyelundupan hukum.

“Menunda-nunda penerbitan Keppres sementara undang-undang induknya sudah berlaku mengikat adalah bentuk pembangkangan terhadap kehendak legislasi nasional (legislative disobedience) serta mencederai asas kedaulatan hukum yang demokratis,” katanya.

Di samping itu, para pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden > periode 2024–2029 di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang sah secara konstitusi.

Baca juga: Biaya Pengelolaan Infrastruktur IKN Melonjak pada 2027, Capai Rp585 Miliar

Sementara itu, setelah menyimak pemaparan permohonan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta kepada para Pemohon untuk membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Ia menilai para Pemohon banyak menggunakan artificial intelligence (AI) dalam menyusun permohonan ini.

“Ini saya melihat Anda tidak melihat contoh nih, saya melihat ini Anda menanyakan ke ChatGPT atau AI, ini saya tahu ini ya, kalimat-kalimatnya, kata-katanya ini, banyak dari ini, ChatGPT ini, saya paham betul ini kalimat-kalimatnya. Mestinya Anda membaca PMK bukan tanya ChatGPT atau AI, makanya banyak yang macam-macam ini istilah nih yang kelihatan keren tetapi tidak tepat,” kata Guntur kepada Pemohon.

Ia meminta kepada para Pemohon untuk menguraikan dengan jelas hubungan status kedudukan IKN dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Kemudian, menjelaskan kerugian yang dialami akibat adanya norma yang dimohonkan untuk diuji, bukan uraian mengenai IKN.

Ketua MK Suhartoyo pun menginformasikan kepada pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan hanya dapat diserahkan satu kali secara offline maupun online paling lambat pada Senin (19/10/2026) pukul 12.00 WIB. Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh seluruh Pemohon disertai dengan soft copy dan dilengkapi dengan alat bukti yang telah di-nachzegelen.

[post-views]
Selaras