Media Utama Terpercaya

8 Oktober 2026, 23:23
Search

Bukti Ijazah SLTA Gibran Tak Ditemukan, Mengapa MK Tetap Pertahankan Status Wapres?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Ijazah Gibran
Presiden Prabowo Subianto. [Foto: Setneg]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, atau sederajat.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa (06/10/2026).

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (06/10/2026).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” lanjutnya.

Baca juga: MK Tolak Syarat Pendidikan Calon Anggota Legislatif Harus S2. Ini Aturannya!

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, terkait kedudukan hukum, para Pemohon dalam perkara a quo bukan pasangan calon melainkan terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, hingga perseorangan warga negara Indonesia. “Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Untuk diketahui, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio precedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

[post-views]
Selaras