Jakarta, mu4.co.id – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” yang mencakup beberapa persyaratan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat dalam acara sosialisasi Rekrutmen PPIH dan Penandatanganan Pakta Integritas di Jakarta pada 29 Oktober 2024. Acara ini dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PHU dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH).
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ujar Arsad dikutip dari laman Kemenag, Kamis (31/10).
Baca Juga: Beredar Program Percepatan Keberangkatan Haji, Benarkah? Ini Penjelasan Ditjen PHU!
Mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, Arsad menginginkan agar rekrutmen petugas haji mencakup syarat tambahan yaitu kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” ucapnya.
Batas Usia
Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama bagi petugas PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” ujar Arsad.
Baca Juga: Menag Sebut Petugas Haji Dikurangi Meski Kuota Jemaah Haji Tahun Depan Bertambah
Kesehatan para petugas haji juga harus dipastikan melalui surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up). Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Proses ini penting karena adanya pengurangan kuota petugas haji tahun depan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” ungkap Arsad.
Terkait jadwal seleksi, Arsad akan mengumumkannya pada 4 November 2024 dan akan diselenggarakan seleksi tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember.
(Kemenag)