Media Berkemajuan

4 Desember 2024, 00:20

Usai Gugat Israel, Afrika Selatan Bersiap Tuntut AS dan Inggris

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Para pengacara Afrika Selatan pada persidangan di Mahkamah Internasional [Foto: bbc.com]

Jakarta, mu4.co.id – Afrika Selatan (Afsel) akan menggugat Amerika Serikat (AS) dan Inggris mengenai terlibatnya kedua negara tersebut dalam kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza.

“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Wikus Van Rensburg, pengacara Afsel, Senin (15/01/2024).

Gugatan Afrika Selatan tersebut diketahui akan dilaporkan setelah keluarnya hasil putusan Mahkamah Internasional (ICJ), dan langkah-langkah yang bakal diambil PBB.

Baca juga: Hadapi Persidangan, Israel Tunjuk Profesor Hukum Internasional Lawan Tuduhan Genosida

Saat ini hampir 50 pengacara di Afsel sedang mempersiapkan tuntutan hukum terhadap AS dan Inggris tersebut. Dan Rensburg sendiri diketahui telah menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa pekan terakhir.

Ia menuntut agar Israel diadili terkait kejahatan di Gaza, dan memperoleh banyak dukungan terkait gagasannya menuntut AS dan Inggris di ICJ tersebut.

Salah satu pengacara Afsel ini juga meyakini jika Afsel memenangkan persidangan, maka putusan ICJ akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Presiden AS Joe Biden.

Baca juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Israel Kalah di Persidangan Mahkamah Internasional, Simak Selengkapnya!

Sementara itu, Tim hukum Israel menegaskan bahwa negaranya hanya memerangi Hamas, bukan rakyat Palestina. “Jika Hamas meninggalkan strateginya, melepaskan sandera, (dan) meletakkan senjatanya, permusuhan dan penderitaan akan berakhir,” kata tim hukum Israel.

Adapun hasil keputusan ICJ atas kasus ini nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil.

Sumber: republika.co.id

[post-views]
Selaras