Jakarta, mu4.co.id – Uni Eropa (UE) resmi memasukkan Terminal Minyak Karimun (Karimun Oil Terminal) di Indonesia beserta dua pelabuhan Rusia, Murmansk dan Tuapse ke dalam daftar sanksi ke-20 terbaru terhadap Rusia, berdasarkan pengumuman yang dirilis pada Kamis (23/04/2026).
Berdasarkan rilis resmi UE, pada Senin (27/04/2026), langkah tersebut sebagai bentuk komitmen mendukung kedaulatan Ukraina. “Paket (sanksi) ini memberikan tekanan lebih lanjut kepada Rusia untuk terlibat dalam negosiasi dan melakukannya dengan syarat yang dapat diterima oleh Ukraina. Setiap hari serangan Rusia terhadap infrastruktur sipil Ukraina adalah hari penderitaan lain bagi rakyat Ukraina,” demikian penjelasan Uni Eropa.
“Larangan infrastruktur pelabuhan: Pencantuman dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena hubungannya dengan armada bayangan dan penghindaran batasan harga minyak,” tambahnya.
Baca juga: Rusia Sebut Ukraina Tembakkan 91 Drone ke Rumah Putin, Presiden Ukraina Bantah Sebut Rekayasa!
Paket sanksi itu sendiri mencakup sektor energi, keuangan (termasuk kripto), perdagangan, hingga propaganda media, serta memperkuat langkah antipenghindaran untuk pertama kalinya. Uni Eropa juga menargetkan armada “bayangan” Rusia dengan menambah daftar kapal yang dikenai larangan akses pelabuhan dan layanan.
Menanggapi hal tersebut, PT Oil Terminal Karimun (OTK) menegaskan bahwa pernyataan resmi dari Uni Eropa telah disalahartikan.
“Pertama, OTK mengklarifikasi sejak awal bahwa baik PT Oil Terminal Karimun maupun terminalnya, tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang dikenai sanksi berdasarkan peraturan ini; referensi yang dimaksud hanya berkaitan dengan daftar infrastruktur atau lokasi dalam lampiran mengenai pelabuhan dan infrastruktur,” tulis manajemen perusahaan di laman resminya pada 24 April 2026.
PT OTK juga menegaskan bahwa penyebutan “Karimun Oil Terminal, Indonesia” bukanlah nama resmi perusahaan maupun identitas hukum dari PT Oil Terminal Karimun. Oleh karena itu, istilah tersebut tidak dapat dianggap ataupun ditafsirkan sebagai penetapan sanksi hukum secara resmi terhadap entitas PT Oil Terminal Karimun.
Di samping itu, mereka juga membantah tuduhan memfasilitasi operasional “shadow fleet” Rusia. “OTK dengan tegas menolak anggapan bahwa pihaknya secara sadar berpartisipasi dalam penghindaran sanksi, aktivitas armada bayangan, praktik pengiriman yang menipu, dokumentasi kargo palsu, atau aktivitas apa pun yang bertujuan untuk melemahkan sanksi atau peraturan maritim yang berlaku,” tulis manajemen perusahaan.
(republika.co.id, suara.com)












