Padang, mu4.co.id – Serupa dengan kasus APH, peneliti BRIN yang mengunggah komentar tidak pantas di media sosial terhadap Muhammadiyah. Di Kota Payakumbuh seorang pimpinan pondok pesantren bernama Hafzan El Hafdi (HEH) juga menyebut Muhammadiyah sebagai sekte dan menyamakannya dengan syiah.
HEH menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah lantaran menerapkan metode hisab saat penentuan 1 Syawal 1444 Hijriyah, HEH juga pernah menuding ormas yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut sebagai pemecah belah.
Dalam akun Facebook Hafzan El Hadi menulis, “Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah segeralah bertaubat, ini sisi kesamaannya dengan Syiah. Apa yang dicari dari ormas pemecah belah ini?”, “Ber-Islam lah tanpa ormas,” kata Hafzan melanjutkan.
Ustaz Hafzan El Hafdi (HEH) dan anggota PWM Sumbar saat jumpa pers Rabu (26/4)
Atas perbuatan tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumbar, Bakhtiar mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan HEH.
Dalam jumpa pers yang digelar Rabu (26/4/2024), Bakhtiar mengatakan dalam pernyataan di media sosial milik HEH ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah, yakni Muhammadiyah disebut sekte padahal dalam pemikiran islam dan mahdzab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.
Kedua, Muhammadiyah disebut Syiah Raudhoh, tanpa kata Syiah kata Rafidho itu artinya sesat menyesatkan. Ini yang membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.
Ketiga, HEH mengajak berislam tanpa ormas padahal di negara Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.
Oleh karena itu PWM Sumbar melaporkan HEH ke kepolisian. “Kita dalam ukhuwah telah memaafkan pelaku HEH namun persoalan ini kita lanjutkan ke proses hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah umat dan ini merupakan jalan terbaik karena kita patuh terhadap aturan hukum,” kata dia.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar menyadari bahwa setiap orang mempunyai hak mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian karena ujaran kebencian adalah masalah serius yang memicu konflik, merusak hubungan sosial serta kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Laporkan 2 Peneliti BRIN Terkait Ancaman Kepada Warga Muhammadiyah
Sementara Ketua LBH Advokasi Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Payakumbuh dan besok rencananya pelapor dimintai keterangan.
Menurut dia proses hukum harus berjalan meski ada sarana Restorative Justice namun jika ini diselesaikan tanpa persidangan akan berbahaya dan rentan membuat persoalan ini terulang.
“Ini merupakan reaksi atas aksi yang dilakukan HEH dan kita menarik ini ke dalam proses hukum tanpa menggunakan cara bar-bar dan tidak beradab. Sesuai arahan Ketua Umum Muhammadiyah yang menyeru agar tidak terjebak dalam perbuatan anarkis,” kata Miko.
Ia mengatakan perbedaan pendapat tentu diperbolehkan namun hendaknya tidak menghujat di media sosial dengan cara menyakiti, harusnya minta diskusi dengan Muhammadiyah terkait hal tersebut.
“Kita laporkan HEH ini dengan substansi dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga UU ITE,” tutup Miko. (republika.co.id)