Media Berkemajuan

5 Juli 2024, 03:49

Tolak Bayar Tebusan Data Negara yang Diretas, Ini Alasan Kominfo!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong [Foto: voi.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memutuskan menolak membayar tebusan dari Pusat Data Nasional (PDN) yang diretas oleh siber, karena pihak Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan PT Telkom menyebutkan tidak bisa memulihkan data yang telah terdampak.

“Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar (8 juta dollar AS),” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Rabu (26/06/2024).

Karena itulah, pemerintah pun membiarkan data kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak peretasan hilang. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa data tersebut aman karena telah dienkripsi. “Iya dibiarkan saja di dalam. Sudah diamankan data itu, sudah enggak bisa diutak-atik oleh dia (peretas), termasuk juga oleh kita. Karena sudah kita tutup kan,” pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Diminta Tebusan USD 8 Juta Oleh Peretas Pusat Data Nasional!

Lebih lanjut, menurut Usman keputusan tersebut diambil karena data yang dikunci oleh pihak peretas masih tetap berada di dalam server PDN. Kementerian Kominfo, BSSN, dan Telkom juga sudah mengisolasi akses menuju PDN, sehingga pihak peretas tidak dapat mengambil data tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin meminta investigasi terhadap gangguan pada server PDN terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Yang diutamakan kita itu mengembalikan, menormalkan keadaan. Alhamdulillah sekarang sudah normal. Sebabnya apa yang terjadi itu sedang dilakukan (investigasi) oleh Kominfo dan juga oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan dari pihak keamanan sedang mencari sebabnya,” ucapnya, Senin (24/06/2024).

Diketahui sebelumnya, PDN mengalami gangguan sejak Kamis (20/06/2024), yang mengakibatkan sejumlah layanan publik di kementerian/lembaga ikut terdampak. Menteri Kenkominfo, Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa penyerang atau peretas mengirimkan malware dan mengenkripsi data di PDN, lalu meminta tebusan sebesar 8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 131 miliar.
(kompas.com, detik.com)

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!