Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 07:14

Tersangka Kasus Bullying di SMA Tangsel Telah Ditetapkan, Termasuk Anak Artis. Berikut Faktanya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
12 Tersangka Kasus Bullying di SMA Tangsel, salah satunya anak artis papan atas Indonesia [Foto: kuasakata.com]

Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 12 orang, dan 8 di antaranya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bullying (perundungan) siswa SMA Binus Internasional Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kasus tersebut melibatkan anak artis Vin**nt Romp**s.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Tangsel AKBP,  Ibnu Bagus Santoso. Ia mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengebut pemberkasan kasus bullying siswa SMA Internasional, mengingat 8 di antaranya melibatkan anak di bawah umur.

“Ya secepatnya (pemberkasan). Kan kalau kasus anak ini harus cepat. Tadi sudah ada KPAI, kemudian KemenPPPA. Insyaallah semuanya kita berproses,” ujarnya dilansir dari detik.com, Jumat (01/03/2024).

Press Conference Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Jumat (01/03/2024) [Foto: jawapos.com]

Adapun, 4 orang tersangka tersebut di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Ibnu juga mengatakan bahwa penegakan hukum masih berjalan, dan proses ke depannya akan disampaikan lebih lanjut. “Sudah penanganan hukum, sudah kita jalani, tadi sudah penetapan, anak berkonflik dengan hukum, juga yang dijadikan tersangka,” katanya.

Baca juga: Tersangka Keluarga Sendiri, Santri Ponpes Kediri Tewas Dianiaya! Sempat Meminta Tolong Ke Ibunya

Selain itu, Polisi mengungkapkan para pelaku melakukan pembullyan secara bergantian terhadap korban. Alasannya berdalih ‘tradisi’ masuk dalam kelompok geng.

“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih “Tradisi” tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus bullying siswa SMA Internasional ini salah satunya merupakan alumni. “Yang empat, satu sudah tidak sekolah di SMA swasta. Tiga masih (sekolah),” katanya.

Baca juga: Perundungan Siswa SMP di Cilacap Mendapat Perhatian Hingga Ke UNESCO!

Lebih lanjut, tersangka akan Dijerat UU Perlindungan Anak hingga TPSK, Alvino mengungkapkan pihaknya menjerat para pelaku bullying dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa 12 tersangka bullying, termasuk 8 ABH ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan terancam 7 tahun penjara karena melakukan aksi pengeroyokan secara bersama-sama.

“Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.

[Video: YouTube kompas.id]
[post-views]
Selaras