Media Berkemajuan

19 Mei 2024, 14:14

Perundungan Siswa SMP di Cilacap Mendapat Perhatian Hingga Ke UNESCO!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Perundungan anak [Foto: dppkbpppa.pontianak.go.id]

Cilacap, mu4.co,id – Tengah ramai menjadi sorotan, kasus viral perundungan siswa SMP di Cilacap yang benar-benar memicu emosi publik, tak sedikit netizen yang menyindir karena kekecewaan terhadap aksi perundungan yang dilakukan terduga pelaku.

Pihak Polresta Cilacap bahkan sampai harus memberi peringatan kepada para warga yang sempat terbawa emosi saat terduga pelaku perundungan siswa SMP ditangkap. Tidak hanya warga, netizen di media sosial, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), hingga organisasi internasional UNESCO pun dikabarkan juga ikut prihatin atas kasus tersebut.

Kasus Perundungan Anak di SMP di Cilacap [Foto. Suara.com]

Kabarnya, Kapolres Cilacap mengaku dihubungi staf presiden, Panglima TNI, hingga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kompol Guntar Arif mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil visum korban, pelaku akan dikenakai pasal berlapis, dan pelaku inisial K tersebut akan diancam hukuman 3,5 tahun penjara mengenai Pasal Sistem Peradilan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: Disebut Keajaiban Dunia, Inilah Megahnya Situs Sigeria Warisan Dunia UNESCO

“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku perundungan akan terkena pasal berlapis, Kalau pasal 80 Ancaman 3,5 tahun dan ditambah pasal 170 itu ancaman 7 tahun,” pungkas Kompol Guntar Arif selaku Kasat Reskrim Polresta Cilacap.

Sumber: kilat.com

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!