Media Utama Terpercaya

14 Juni 2025, 03:25
Search

Terbitkan Edaran, PPIH Atur Penggabungan Jemaah Yang Terpisah Dalam Penempatan di Makkah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jemaah haji terpisah
PPIH Atur Penggabungan Jemaah Yang Terpisah Dalam Penempatan di Makkah [Foto: Kemenag]

Makkah, mu4.co.id – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah terbitkan edaran yang mengatur mengenai penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, Sabtu (17/05/2025).

Muchlis M Hanafi menyebut hal itu dilakukan sebagai respon atas harapan jemaah haji Indonesia yang terdampak kebijakan layanan berbasis Syarikah hingga terpisah dalam penempatan hotel di Makkah.

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terangnya dilansir dari situs Kemenag, Ahad (19/05/2025).

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi [Foto: Kemenag]

Baca juga: Sebanyak 5.300 Jemaah Haji Gelombang 2 dari 14 Kloter Telah Tiba di Jeddah, Ini Daftarnya!

Lebih lanjut, Muchlis yang juga sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri itu mengungkapkan bahwa pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun tersebut terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Kebijakan tersebut menurutnya tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” sambungnya.

Ke depan, para Ketua Kloter pun diminta untuk melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah. Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.

[post-views]
Selaras