Media Utama Terpercaya

19 Oktober 2026, 21:02
Search

Tenggat Sertifikasi Halal Diperpanjang, Pelaku Usaha Punya Waktu hingga 2028

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Logo halal pada produk
Logo halal pada produk. [Foto: Madani News]

Jakarta, mu4.co.id â€“ Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikat halal yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026, diperpanjang menjadi 17 Oktober 2028. Keputusan ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi usaha dan industri.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut penundaan tersebut dilakukan melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ungkap Susiwijono dalam keterangan tertulis, dikutip dari detik finance, Senin (18/10).

Baca Juga: Mulai 18 Oktober, Produk UMK dan Restoran Wajib Bersertifikat Halal

Ketentuan ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan tertentu, serta produk impor, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penyesuaian juga berlaku bagi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan.

Pemerintah selanjutnya akan menyesuaikan aturan pelaksana PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegasnya.

Penyesuaian aturan ini diharapkan tetap melindungi konsumen, memberi kepastian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta meningkatkan daya saing industri halal Indonesia.

(Detik finance)

[post-views]
Selaras