Media Utama Terpercaya

3 Juni 2025, 02:34
Search

Tarif Parkir di Bandara Syamsudin Noor Bakalan Naik Jadi Segini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tarif parkir bandara
Tarif Parkir di Bandara Syamsudin Noor Bakalan Naik [Foto: syamsudinnoor-airport.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Tarif parkir untuk kendaraan bermotor  di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru akan mengalami kenaikan melalui Keputusan Direktur Nomor Kep.DC.1101/XI/2024, yang berlaku sejak Ahad (01/12/2024).

Diketahui, Manajemen Angkasa Pura Indonesia (API) Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) ingin berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

General Manager API Bandara Syamsudin Noor, Dony Subardono pun mengungkapkan bahwa kenaikan tarif parkir kendaraan tersebut sudah dihitung sejak awal. “Kalau dihitung dari kenaikannya besar, tapi kalau dari besaran awal tidak (begitu) besar,” ujarnya dilansir dari pojokbanua.com, Rabu (18/12/2024).

Selain itu, Dony menambahkan bahwa sejak beroperasinya kawasan terminal baru Bandara Syamsudin Noor di tahun 2019 hingga tahun 2024 belum pernah terjadi kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor. Sehingga, ia mengatakan manajemen perlu melakukan penyesuaian tarif parkir.

“Karena pajaknya juga harus tinggi. (Namun) kenaikan tersebut tidak ada kaitannya dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), karena ini hanya memang program kerja bandara dan program kerja daerah yang sejalan,” jelasnya.

Baca juga: Siap-siap Pemkot Banjarmasin Naikkan Tarif Parkir Mulai April 2024. Segini Rinciannya!

Adapun tarif parkir yang dikenakan satu jam pertamanya yaitu sebesar Rp5 ribu dari yang sebelumnya Rp4 ribu, dan tarif progresif masih sama yaitu Rp2 ribu per jam berikutnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat mengenakan tarif parkir Rp10 ribu, dengan tarif progresif yang juga masih sama sebesar Rp4 ribu tiap jam berikutnya. Kenaikan juga berlaku bagi kendaraan yang parkir inap maupun kendaraan VIP.

[post-views]
Selaras