Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:34

Targetkan Tembak Sang Istri, Pelaku Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Berhasil Ditangkap!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Insiden penembakan yang terjadi di bandara internasional Kuala Lumpur, Ahad [14/04/2024][Foto: Jawapos.com]

Kuala Lumpur, mu4.co.id – Seorang pria, tersangka pelaku penembakan di Bandara Kuala Lumpur (KLIA) pada Ahad (14/04/2024) lalu berhasil ditangkap di Kota Bharu, Kelantan pada Senin (15/04/2024) sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Kepala Polisi Malaysia Irjen Razarudin Husain mengidentifikasi terduga pelaku bernama Hafizul Harawi berumur 38. “Tersangka baru kami tangkap di Kota Bharu,” ujarnya.

Polisi Malaysia menyebar foto Hafizul Harawi, tersangka peristiwa penembakan di Bandara Kuala Lumpur [Foto: gokepri.com]

Dilansir dari beritasatu.com, Selasa (16/04/2024), dilaporkan bahwa pelaku tersebut menargetkan tembakan kepada istrinya sendiri yang diketahui kini dalam proses cerai.

Dilaporkan dalam aksinya, sang pelaku menembak istrinya di pintu masuk ruang kedatangan di Bandara KLIA di Terminal 1, sekitar pukul 01.20 waktu setempat. Pelaku melepaskan dua kali tembakan dari jarak sekitar 3 hingga 4 meter, namun gagal mengenai sasaran (istrinya).

Baca juga: Pencuri Baseband Jaringan Telkomsel Akhirnya Ditangkap, Sempat Dijual Ke Rusia dan Hongkong!

Akibat kejadian tersebut, salah satu tembakan pun mengenai salah seorang dari dua pengawal istrinya di bagian perut, dan menyebabkannya terluka parah. Namun dilaporkan masih dalam kondisi stabil di rumah sakit. Dua orang lainnya juga dilaporkan terluka ketika pria tersebut menyalakan dan melemparkan petasan saat dia berjalan ke arah istrinya untuk menyerang.

Untuk diketahui, Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman Comm, Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah diperiksa terkait dua laporan pidana. Berdasarkan catatan, salah satunya yaitu pernah dilaporkan ke polisi pada awal tahun 2016.

Kejadian penembakan itu pun memicu perburuan berskala nasional dan pengawasan yang ketat di perbatasan dan negara bagian Malaysia.

Lebih lanjut, kasus itu pun tengah diselidiki sebagai percobaan pembunuhan berdasarkan pasal 307 KUHP dan Pasal 8 UU Persenjataan Malaysia tahun 1960.

Sumber: beritasatu.com

[post-views]
Selaras