Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:23

Pencuri Baseband Jaringan Telkomsel Akhirnya Ditangkap, Sempat Dijual ke Rusia dan Hongkong!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Teknikal di salah satu menara BTS Telkomsel [Foto: niaga.asia]

Samarinda, mu4.co.id – Polresta Samarinda bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap 6 orang terasangka pencurian perangkat Baseband tower telekomunikasi (alat penguat sinyal) milik Telkomsel, yang dilaporkan dijual ke Rusia-Hongkong.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan awal mula kasus tersebut terungkap ketika jaringan Telkomsel di Kota Samarinda yang mengalami down pada Kamis, (21/03/2024) sekitar pukul 18.00 Wita. Dan setelah diperiksa, ternyata modul Baseband yang ada di tower hilang, sehingga tim Teknikal Telkomsel langsung melaporkan kejadian kepada Polresta Samarinda.

“Laporan itu kami terima dan segera diselidiki. Ternyata kasus serupa sudah berkali-kali terjadi dengan modus operandi yang sama. Total ada delapan tempat kejadian yang pernah disatroni para pencuri ini,” ucap Ary Fadli.

Adapun 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan dan rata-rata berlokasi di Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, serta Sambutan.

Baca juga: Internet Indonesia Lambat, Menkominfo Rencanakan Larangan Penjualan Paket Dibawah 100 Mbps

Usai mendapatkan laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, team Polresta Samarinda dan Polda Kaltim pun berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni Musriansyah, Musrawandi dan Dani Fadila, pada Selasa (26/03/2024) di Jalan Poros Soekarno Hatta Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta ditemukan 1 unit mobil Toyota Calya.

Dan ternyata terungkap bahwa para pelaku tersebut menjual barang curian itu kepada penadah yang diamankan di Sukabumi, untuk kemudian dijual kembali ke perusahaan PT. Asia Service Counter yang berada di bilangan Raya Bekasi, Jakarta Timur. Bahkan barang hasil curian tersebut juga dijual ke PT Nabila Jaya Telekomunikasi yang berada di Tasikmalaya Jawa Barat.

“Pada gudang dua perusahaan itu, kami temukan barang bukti Baseband yang telah dicuri dari seluruh wilayah Indonesia. Rencananya alat ini akan dijual ke Rusia dan Hongkong,” jelas Ary.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan ketiga pelaku pencurian lainnya di Jalan Poros Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar. “Dari pengungkapan awal ini, kami temukan barang bukti satu unit Baseband yang terbungkus kardus,” imbuhnya.

Akibat dari aksi para pencuri tersebut, sinyal provider Telkomsel pum kerap mengalami gangguan yang merugikan konsumennya, serta membuat provider Telkomsel di Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp 254 juta.

Sementara dari barang bukti yang ditemukan pada dua gudang perusahaan tersebut, mencapai total kerugian sebesar Rp 10 miliar yang kini diamankan Mabes Polri. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diserta pemberatan.

Sumber: Kaltimetam.id, KPFM Samarinda

[post-views]
Selaras