Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 20 triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penambahan anggaran tersebut telah masuk dalam APBN dan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, tambahan anggaran tersebut diberikan untuk membantu BPJS Kesehatan mengatasi defisit, yang memenuhi kewajibannya membayar klaim peserta dan fasilitas kesehatan.
“Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan,” kata Suahasil, Jumat (09/10/2026).
Ia mengatakan, pencairan dana tambahan tersebut akan dilakukan secara bertahap. “Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun. Cair bulan ini Rp 10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp 10 triliun,” tambahnya.
Baca juga: Anggaran BGN Dipangkas Rp38 Triliun, Menjadi Rp 229 T!
Di samping itu, Suahasil menjelaskan, selama ini salah satu sumber utama penerimaan BPJS Kesehatan berasal dari alokasi APBN untuk pembayaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI), yang nilainya sekitar Rp 47 triliun.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerima iuran yang dikumpulkan dari masyarakat. Namun, penerimaan tersebut dinilai belum cukup untuk menutup kebutuhan pembiayaan sehingga pemerintah memberikan tambahan dana.
“Anda bisa membayangkan bahwa, sumber utama dari penerimaan BPJS Kesehatan itu adalah, nomor satu alokasi penerima bantuan iuran dari APBN itu kira-kira Rp 47 triliun. Kemudian, BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar, masih defisit. Maka ditambahi lagi Rp 20 triliun,” kata Suahasil.
Dengan tambahan tersebut, total dukungan anggaran dari APBN untuk BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 67 triliun hingga Rp 68 triliun. “Jadi ibaratnya tuh, dari APBN-nya sekarang ada Rp 47 triliun untuk PBI plus Rp 20 triliun untuk suntikan. Jadi, kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp 67-68 triliun,” pungkasnya.
(kompas.com)















