Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:25

Tak Wajib Tunjukkan Hasil Antigen, Simak Aturan Baru Naik Pesawat 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Foto: Liputan6.com
Foto: Liputan6.com

Banjarmasin, mu4.co.id – Mengacu pada aturan naik pesawat dalam negeri 2023 sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 menyatakan calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Namun sebagai gantinya penumpang wajib sudah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Saat ini kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memakai masker serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

  1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin booster.
  2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.
  3. Usia 6-7 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan kewajiban vaksinasi.
  4. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
  5. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jika belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi penguat dosis kedua ini tidak akan dijadikan syarat perjalanan seperti sebelumnya. “Enggak,” tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional KPC-PEN di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (26/1/2023).

Sumber: Banjarmasin.tribunnews.com

[post-views]
Selaras