Media Berkemajuan

13 Desember 2024, 23:09

Tak Bisa Bedakan Mana Game Biasa dan Yang Mengandung Unsur Perjudian, 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judol

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Anak terlibat judol
Sebanyak 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judol [Foto: istockphoto.com]

Jakarta, mu4.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa sebanyak 1.836 anak sampai usia 17 tahun di Jakarta terlibat judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,29 miliar berdasarkan data dari  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pada tahun 2024 ini paling tidak, berdasarkan PPATK, ada sekitar 1.836 anak usia sampai 17 tahun yang terlibat di DKI Jakarta, dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 2,29 miliar,” kata Teguh, dilansir detik.com, Selasa (12/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati mengungkapkan hal tersebut terjadi karena mereka tidak dapat membedakan antara game biasa dan permainan yang mengandung unsur perjudian. Ai pun menyebutkan hal tersebut juga dikarenakan minimnya pengawasan dari orangtua juga menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan anak-anak terpapar permainan berbahaya ini.

“Sering kali anak-anak salah memahami game yang mereka mainkan. Mereka menganggap itu permainan biasa, padahal sebenarnya mengandung unsur judi,” kata Ai dalam keterangan, dikutip dari triaspolitica.net, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Laporan PPATK: Transaksi Judi Online Indonesia Capai Rp600 Triliun!

Selain itu, Ai bahkan menyebut faktor lingkungan turut mempengaruhi keputusan anak-anak untuk terlibat dalam judi online, justru perilaku dari orang terdekatnya, seperti orangtua, saudara, atau teman, yang secara tidak langsung mendorong mereka untuk mengikuti perilaku serupa.

Pihaknya pun menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi anak-anak agar mereka mampu mengenali dan menolak permainan yang mengarah pada perjudian online. Selain itu, Ai juga mengatakan pihaknya telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus game yang terkait dengan judi online untuk mengurangi akses anak-anak terhadap permainan yang tidak sehat.

“Kita perlu menutup akses terhadap game yang menyerupai perjudian karena dampaknya sangat besar. Game yang mengandung elemen taruhan, misalnya, bisa membuat anak-anak ingin terus bermain meski kalah berkali-kali. Ini adalah bentuk dari perjudian terselubung yang sudah seharusnya dihapus dari peredaran,” jelas Ai.

[post-views]
Selaras