Jakarta, mu4.co.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, tarif PPN sebesar 11% berlaku sejak 1 April 2022. PPN atas kegiatan membangun sendiri juga berpotensi meningkat seiring dengan kenaikan ini.
“Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” sebagaimana tertulis dalam UU HPP, dikutip dari CNBC, Ahad (15/9).
Ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri, termasuk rumah, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022. PPN dihitung dengan mengalikan 20% dengan tarif PPN.
Saat ini, dengan tarif PPN 11%, besaran yang berlaku adalah 2,2%. Ketika tarif naik menjadi 12% pada 2025, besaran PPN akan menjadi 2,4%.
Baca Juga: Buntut Penolakan Masyarakat, UU Tapera Akhirnya Digugat ke MK
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama oleh individu atau badan, bukan dalam rangka usaha, dan hasilnya digunakan sendiri atau oleh pihak lain.
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
c. dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Baca Juga: Kabar Baik, Mulai Bulan Depan Beli Rumah Bebas PPN!
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:
a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu
b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(CNBC)