Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:27

Sirekap Bermasalah, Pengamat Politik Sampaikan Kritik!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ray Rangkuti, Pengamat Politik dan Direktur Lingkar Madani Indonesia. [Foto: Instagram @mindtv.id]

Jakarta, mu4.co.id – Telah beredar berita tentang penundaan penghitungan suara di beberapa daerah kecamatan. Hal Ini disebabkan oleh masalah dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengalami kesulitan dalam membaca data. 

Ray Rangkuti selaku pengamat politik dan Direktur Lingkar Madani Indonesia, mengkritik hal ini sebagai tambahan catatan negatif untuk Pemilu 2024.

“Entah berlaku secara nasional atau tidak, tapi di beberapa daerah dilaporkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan hingga Selasa. Alasannya, karena menunggu perbaikan Sirekap. Perekaman hasil pemilu melalui elektronik,” ucap Ray dikutip dari Tribunnews, Selasa (20/2).

Baca Juga: Cyberity Temukan Server Cloud Sirekap KPU Berlokasi di Luar Negeri, Simak Penjelasannya!

Ray menyatakan bahwa insiden tersebut semakin memperkuat pandangan bahwa ini merupakan pemilu yang paling buruk sepanjang era reformasi, baik dari segi moral maupun teknisnya. Menurutnya, tidak ada alasan hukum yang dapat menghentikan penghitungan suara di tingkat mana pun hanya karena aplikasi Sirekap sedang diperbaiki.

“Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure. Itupun hanya dilakukan di daerah, di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional,” ucapnya.

Ray menegaskan bahwa dalam konteks ini, Sirekap hanya merupakan pelengkap yang memiliki status hukum di bawah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan dibawah Undang-Undang (UU).

“Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan dibawahnya.”

Baca Juga: Bawaslu Temukan Data 80 Ribu Pemilih dalam 1 TPS, Apa Penyebabnya?

“Fungsinya untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang, tapi tidak menjadi pegangan,” tuturnya.

Sebelumnya, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan Kalimantan Utara, Deddy Tevri Sitorus, menerima informasi mengenai instruksi untuk menghentikan proses rekapitulasi suara pada hari Ahad (18/2/2024).

Penghentian proses rekapitulasi suara disebut dilakukan di tingkat kecamatan di Kalimantan Utara.

“Ada informasi di daerah bahwa KPU pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang mana hal itu tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR,” ungkap Deddy melalui keterangan tertulis.

Sumber: TribunNews

[post-views]
Selaras