Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 12:18

Singapura Ketahuan Curi Pasir Indonesia, Kisaran Rugi Capai Triliunan Rupiah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kapal pengeruk pasir
Ilustrasi kapal pencuri pasir Indonesia. [Foto: Kompas]

Jakarta, mu4.co.id –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua kapal keruk berbendera Singapura yang mencuri pasir laut Indonesia tepatnya di perairan Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasir yang terdapat di palka kapal tersebut berjumlah total 10.000 meter kubik dan diakui oleh nakhoda bahwa pasir tersebut akan dikirim ke Singapura.

Kapal tersebut mampu menyedot hingga 10 ribu meter kubik pasir dalam 9 jam. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkap bahwa kapal yang melakukan penambangan ilegal yaitu MV YC 6 (8012 GT) dan MV ZS 9 (8559 GT). 

Nakhoda kapal mengakui sering memasuki perairan Indonesia hingga 10 kali dalam sebulan tanpa dokumen izin resmi, hanya membawa ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

Pung Nugroho mengungkapkan bahwa kapal itu diawaki oleh 16 anak buah kapal, terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga China.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” ucap Pung Nugroho dikutip dari detik finance, Senin (14/10).

Baca Juga: Singapura Impor Pasir Besar-besaran Untuk Bangun Pelabuhan Terbesar di Dunia!

Pung Nugroho menyebutkan bahwa penangkapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, yang mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo, pencurian pasir di Batam menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar dalam setahun. 

Kerugian tersebut hanya mencakup nilai pasir yang dicuri, dan jika ditambah dengan biaya izin resmi penambangan, total kerugian Indonesia bisa mencapai triliunan rupiah.

Viktor juga menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum menerbitkan izin apa pun terkait pengelolaan sedimentasi berdasarkan PP No. 26 Tahun 2023.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara,” ucap Viktor. 

“Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” lanjutnya

(detik finance, suara.com)

[post-views]
Selaras