Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 03:57

Sesuai Peraturan Mendikbudristek, Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib [Foto: depositphotos]

Jakarta, mu4.co.id – Lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di Indonesia telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Pemerintah menetapkan Kurikulum Merdeka secara nasional untuk memberikan kepastian dan arah kebijakan pendidikan di semua satuan pendidikan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ada perubahan mendasar dalam aturan tersebut, terutama terkait mata pelajaran (mapel) Bahasa Inggris pada tingkat pendidikan dasar.

Jika kita memperhatikan struktur kurikulum sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024, dapat dilihat bahwa Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran yang wajib.

Struktur kurikulum terperinci terdapat dalam lampiran II dari peraturan tersebut. Mata pelajaran Bahasa Inggris dijadwalkan untuk 72 jam per tahun mulai dari kelas III hingga kelas V.

Di kelas VI, mata pelajaran Bahasa Inggris dialokasikan 64 jam per tahun. Namun, siswa jenjang SD/MI/Sederajat belum diwajibkan mengikuti mata pelajaran Bahasa Inggris.

Baca Juga: Rumor Ekstrakurikuler Pramuka dan Mapel Agama Dihapus? Ini Faktanya!

Dilansir dari KlikPendidikan pada Senin (1/4), secara tegas disebutkan juga dalam pasal 33 peraturan tersebut yaitu:

a. Mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;

b. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Informasi tersebut mengindikasikan bahwa Bahasa Inggris telah menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa kelas III hingga kelas VI di jenjang SD/MI/Sederajat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024.

Sumber: KlikPendidikan

[post-views]
Selaras