Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 13:37

Sertifikasi Tanpa Tes Guru PNS dan PPPK, Simak Syarat dan Mekanismenya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Kemendikbud. [Foto: kaltimtoday.co]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menyampaikan kabar baik melalui Kementerian Pendidikan, yang menerapkan kebijakan revolusioner untuk para guru PNS dan PPPK.

Dilansir dari KlikPendidikan pada Sabtu (30/3), kebijakan terbaru ini memberikan kesempatan berharga bagi semua guru PNS dan PPPK tanpa harus mengikuti tes yang rumit. Kebijakan ini merupakan pemberian sertifikat pendidik kepada semua guru tanpa perlu mengikuti tes.

Tentunya ada syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Anda harus menjadi guru yang berstatus PNS atau PPPK.
  2. Sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Telah mengabdi sebagai guru selama minimal 2 tahun
  4. Memperoleh penilaian baik dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG).
  5. Telah menyelesaikan pendidikan minimal D-IV atau S1.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bebas dari penggunaan NAPZA.
  8. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat.
  9. Aktif dalam proses pengajaran.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK yang Tersedia di Banjarmasin!

Sementara itu, mekanisme untuk memperoleh sertifikasi tanpa tes adalah sebagai berikut:

  1. Ikuti Program Pembinaan Guru dalam Jabatan (PPG Daljab).
  2. Evaluasi kinerja berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri.
  3. Dibimbing dan didampingi oleh para dosen dan instruktur profesional.

Dengan kebijakan ini, para guru dapat menitikberatkan pada peningkatan diri dan mutu pengajaran tanpa perlu merasa terbebani oleh ujian yang terkadang memusingkan.

Sumber: KlikPendidikan

[post-views]
Selaras