Arab Saudi, mu4.co.id – Arab Saudi menahan seorang pria WNI karena diduga melanggar undang-undang anti-kejahatan siber.
Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah, seperti diumumkan Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri pada Ahad (11/8), namun tidak disebutkan tanggal pasti kejadian.
“Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber, Ia ditangkap dan akan diambil tindakan hukum,” demikian pemberitahuan tersebut dalam akun X, dikutip pada Rabu (14/8).
Direktorat tersebut juga menyertakan foto dari belakang WNI dalam pengumuman tersebut.
Pria itu terlihat memakai kaus loreng dengan pola oranye-hitam, dengan tangannya terborgol ke belakang.
Identitas lengkap pria tersebut dan kejahatan sibernya tidak dijelaskan. Namun, informasi di media sosial menyebutkan bahwa ia diduga ditangkap karena merekam dan menyebarkan dokumentasi jenazah atau pemakaman. Hukum Arab Saudi memiliki UU Kejahatan Siber yang ketat terkait pelanggaran privasi seperti merekam acara pemakaman tanpa izin.
Baca Juga: Takut Ditangkap, 2 Jemaah Haji Ilegal Masih Bersembunyi di Hotel Arab Saudi!
Menurut Pasal 3 dari UU tersebut, penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman berupa denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp2 miliar) dan penjara selama satu tahun.
Aturan ini mencakup tidak hanya pengambilan gambar tetapi juga penyebaran konten privasi di media sosial atau platform lain tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
(CNN)