Media Berkemajuan

5 Desember 2024, 03:12

Sempat Larang Umrah Backpacker, Kini Kemenag Permudah Pelaksanaan Umrah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kemenag Terapkan Kemudahan Pelaksanaan Umrah [Foto: freepik]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (kemenag) akan beradaptasi dengan kemudahan terkait pelaksanaan ibadah umrah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, usai sebelumnya sempat melarang umrah backpacker atau umrah tanpa melalui agen travel.

Kemudahan tersebut yakni Visa turis dan visa transit Saudi yang bisa digunakan dalam ibadah umrah. Dengan kebijakan tersebut, umrah backpacker dinilai lebih mudah dan murah untuk dilakukan.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan Indonesia untuk menerapkan peraturan umrah dengan perkembangan terkini.

“Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah,” ujar Hidayat, dilansir dari detik.com, Rabu (21/02/2024).

Baca juga: Risiko Umrah Mandiri (Backpacker). Cek Selengkapnya!

Namun demikian, praktik umrah backpacker atau mandiri ini masih terkendala dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dimana Pada pasal 86 tertulis perjalanan umrah yang diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), yakni biro perjalanan umrah yang terdaftar resmi. Karenanya kontradiksi antara peraturan Saudi dengan Indonesia pun masih menjadi polemik.

Meski demikian, Hidayat menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi Undang-Undang Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji.

“Fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah. Sehingga, saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat, agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan,” bebernya.

“Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu,” tambahnya.

[post-views]
Selaras