Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 04:14

Risiko Umrah Mandiri (Backpacker), Cek Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Haji & Umrah [Foto: pinterest.com]

Jakarta, mu4.co.id – Umrah backpacker adalah umrah dengan kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan perihal untuk tidak melaksanakan umrah secara mandiri atau umrah backpacker. Karena kegiatan tersebut berisiko dan tidak memiliki izin dari kemenag serta pantauan dari pemerintah, sehingga minim akan keamanannya.

Kemenag sendiri merupakan bagian dari unsur pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan peraturan Undang-undang yang berkaitan dengan umrah, yang dapat dilihat pada UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga: LPHU Pusat Berencana Carter Pesawat untuk Jemaah Haji dan Umrah Muhammadiyah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan, “Sesuai dengan tugas kami antara lain diatur dalam peraturan Kementerian Agama no.5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha PPIU PIHK disebutkan bahwa tugas Kemenag adalah memberikan bimbingan, perlindungan, pengawasan kepada travel-travel yang berizin menjadi PPIU,” Rabu (04/10/2023).

“Ketika ada travel yang tidak berizin, maka kami limpahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan,” tambahnya.

Imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena, perjalanan umrah bukanlah perjalanan yang ringan, melainkan sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.

Dan disini ditegaskan umrah harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Maka dari itu Kemenag memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti perundang-undangan.

“Antara lain dinyatakan bahwa di pasal 122 bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tapi tidak berizin PPIU maka diancam denda Rp 6 miliar atau hukuman penjara 6 tahun,” ungkap Arifin.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras