Media Berkemajuan

22 November 2024, 19:32

Sayudi, Bersepeda Dari Jakarta ke Makkah, Tapi Tak Bisa Lakukan Ibadah Haji Karena Alasan Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
sayudi Prastopo
Sayudi Prastopo, bersepeda dari Jakarta ke Makkah, saat singgah di Pakistan [Foto: detik.com]

Madinah, mu4.co.id – Sayudi Prastopo telah melakukan perjalanan panjang selama 7 bulan dari Jakarta hingga tiba di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji.

Sayudi yang lahir di Malang, Jawa Timur ini telah mengayuh sepeda sejak 16 November 2023. Dari Jakarta dengan tujuan ke Makkah menempuh jarak sekitar 27.500 kilometer.

Pria berusia 53 tahun ini sempat mengunjungi kota Makkah dan kini menetap sementara di Madinah. Meskipun ia tiba menjelang pelaksanaan ibadah haji namun ia tak bisa melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Bertepatan dengan 7 Mei 2024 lalu, Sayudi tiba di Arab Saudi. Momen tibanya Sayudi berdekatan dengan masuknya musim haji.

Bahkan saat ini, sebagian jemaah haji asal Indonesia telah tiba di Madinah. Lantas mengapa Sayudi tidak bisa ikut dalam rombongan haji?

Baca juga: 7 Bulan Gowes, Akhirnya Warga Lampung Ini Sampai ke Tanah Suci!

Meskipun tiba di Saudi berdekatan dengan musim haji, tetapi Sayudi tidak diperbolehkan menunaikan haji. Alasannya karena visa yang ia kantongi adalah visa turis, bukan visa haji.

“Sebenarnya konsep saya itu road to Makkah. Kalau untuk berhaji, saya lihat dulu regulasi di Saudi karena tiap tahun regulasinya berubah. Jadi niat saya sampai Makkah dulu. Kalau pemerintah Saudi bilang saya nggak bisa berhaji, ya nggak apa-apa, saya ikutin,” ujar Sayudi dikutip dari detik.com, Jum’at (17/5).

sayudi Prastopo
Sayudi Prastopo, bersepeda selama 7 bulan dari Jakarta ke Makkah [Foto: detik.com]

Salah satu aturan terpenting dalam pelaksanaan haji adalah wajib menggunakan visa resmi. Pemerintah Saudi menegaskan, haji tanpa visa resmi tidak sah. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan haji tanpa visa adalah ilegal.

Sehingga pemilik visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa terkait lainnya tidak diperkenankan menjalankan ibadah haji di Makkah.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa jemaah yang kedapatan berhaji tanpa visa haji maka akan dikenakan hukuman dan termasuk kategori pelanggaran hukum.

“Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum,” jelas kementerian melalui media sosial X-nya pada akhir April 2024.

Baca juga: Kini Saudi Izinkan Jemaah Gunakan Skuter Listrik dan Sepeda Keliling Kota Makkah dan Situs-situs Suci

Meskipun tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji, orang-orang yang berada di Saudi tetap bisa melakukan kunjungan ke berbagai kawasan, termasuk ke Madinah.

Saat ini Sayudi menetap sementara di Madinah menggunakan visa turis, ia masih diperbolehkan tinggal selama 90 hari.

“Visa turis dikasih 90 hari, sekarang saya masih di hari ke 8, masih ada 82 hari saya manfaatkan salat di Masjid Nabawi, membantu jemaah haji lansia, saya mau memperbanyak amalan selama di sini,” pungkas Sayudi.

[post-views]
Selaras